Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penatausahaan persediaan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Ketentuan tentang penatausahaan persediaan merupakan pedoman/acuan dalam pelaksanaan penatausahaan persediaan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA