Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan. 7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.

Pasal 2

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan oleh BP2MI harus menandatangani Perjanjian Penempatan setelah lulus seleksi administrasi dan teknis, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan memiliki paspor. (2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (3) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat BP2MI; b. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. nama dan alamat calon Pemberi Kerja; d. jabatan atau jenis pekerjaan Calon Pekerja Migran INDONESIA; e. hak dan kewajiban; f. biaya penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja; g. persyaratan lain yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja; h. penyelesaian perselisihan dan keadaan kahar (force majeure); i. jangka waktu Perjanjian Penempatan; dan j. tanda tangan para pihak.

Pasal 3

Standar Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan bagi pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA masih tetap berlaku sampai Calon Pekerja Migran INDONESIA diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA