Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI MELALUI KREDIT USAHA RAKYAT TENAGA KERJA INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 22 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja INDONESIA.

Pasal 2

Pembiayaan penempatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA melalui Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA