Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016

PERATURAN_BPPMI No. 24 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) Tahun 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan APBN oleh seluruh satuan kerja dan unit kerja di lingkungan BNP2TKI.

Pasal 3

Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA