Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH SAMPAI KE DAERAH ASAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah adalah Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan atau
musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang selanjutnya disebut Pelayanan Kepulangan adalah pelayanan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah selama berada di debarkasi, shelter, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA/Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sampai ke daerah asal.
5. Debarkasi adalah tempat kedatangan Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas.
6. Shelter adalah tempat singgah/inap sementara yang layak untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain.
7. Help Desk adalah pos pelayanan yang berada di Debarkasi yang berfungsi untuk memberikan Pelayanan Kepulangan dan informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri.
8. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
9. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan pelindungan, serta penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
10. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan pelindungan, serta penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
Pasal 2
Pelayanan Kepulangan diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dalam hal:
a. gagal berangkat karena hasil pencegahan pemberangkatan dan/atau penipuan;
b. mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;
c. mengalami masalah ketika pulang cuti atau berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
d. mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
e. terjadi peperangan, bencana alam, dan/atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan;
f. mengalami deportasi;
g. mengalami gangguan kesehatan baik sakit fisik dan/atau psikis;
h. meninggal dunia; dan/atau
i. mengalami permasalahan lainnya.
Pasal 3
Syarat penerima Pelayanan Kepulangan:
a. membawa atau terdaftar sebagai Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dalam surat pengantar dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei;
b. membawa atau terdaftar dalam surat pengantar atau surat pernyataan dari instansi berwenang di dalam negeri;
c. menunjukan paspor atau surat perjalanan laksana paspor; dan
d. tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 4
Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
a. pemberian informasi;
b. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
c. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pemberian Pelayanan Kepulangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Seluruh biaya kegiatan Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNP2TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1425) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
