Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
2. Data Pekerja Migran INDONESIA adalah Data yang berkaitan dengan Pekerja Migran INDONESIA sebelum, selama, dan setelah bekerja yang dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
5. Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
6. Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data dan Koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
7. Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah unit kerja yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di Kementerian.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
12. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
13. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
14. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15. Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah media bagi pakai Data di Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
16. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
17. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
18. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
Pasal 2
Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pekerja Migran INDONESIA untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data Pekerja Migran INDONESIA yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung Sistem Statistik Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Data Pekerja Migran INDONESIA merupakan jenis data statistik bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 4
(1) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(2) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Pasal 5
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Pasal 6
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit organisasi kedeputian teknis yang menghasilkan Data penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung tugas penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA perlu dibentuk Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA mengenai:
a. identifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. identifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. penyusunan rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA;
d. pembatasan akses Data;
e. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
f. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kebutuhan.
(3) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(4) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA, Koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat meminta arahan kepada Kepala BP2MI.
(7) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Pasal 8
Penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Pasal 9
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan
c. penentuan rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Walidata dan Produsen Data dalam melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 10
(1) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. nama data;
b. produsen data; dan
c. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi BP2MI.
Pasal 11
(1) Daftar Data Pekerja yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Produsen Data kepada Walidata.
(2) Walidata menyampaikan usulan Daftar Data yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(3) Data yang diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Pasal 12
(1) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data dan diusulkan di dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran Indoensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten bagi penyelenggara satu data Pekerja Migran INDONESIA;
b. pengumpulan data;
c. pemeriksaan data;
d. penyebarluasan data; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung tercapainya data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA disusun dengan berpedoman pada:
a. rencana aksi Satu Data INDONESIA yang telah ditetapkan; dan
b. Rencana Strategis BP2MI.
(5) Rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Pasal 13
(1) Produsen data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Pasal 14
(1) Walidata melakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data tingkat Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
(5) Dalam hal Data Prioritas yang telah disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data
INDONESIA, Pembina Data tingkat Pusat akan mengembalikan data tersebut kepada Walidata.
(6) Walidata menyampaikan data yang telah dikembalikan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Produsen Data untuk dilakukan perbaikan.
Pasal 15
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data INDONESIA;
b. Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA;
dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. Data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA;
c. sumber Data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; dan/atau
d. Data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat dan Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 16
(1) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data INDONESIA.
Pasal 17
Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA kepada Pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. badan hukum;
e. lembaga penelitian; dan/atau
f. pihak terkait.
(3) Pengguna Data dalam mengakses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA tidak dipungut biaya.
(4) Pengguna Data dalam mengakses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau surat pernyataan.
Pasal 19
(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BP2MI untuk mendapat persetujuan.
(5) Pembatasan akses Data yang telah disetujui oleh Kepala
BP2MI sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Walidata ke Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat untuk ditetapkan.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat mengikutsertakan partisipasi dari unit organisasi lain dan/atau badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data; dan/atau
b. saran dan usul pertimbangan.
(3) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat melakukan kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA melalui Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak terkait.
Pasal 21
(1) Walidata melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan koordinasi.
(3) Hasil pemantauan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 22
(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penyelenggaran tata kelola Data.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Kepala BP2MI dan Koordinaator Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat melalui Sekretaris Utama.
Pasal 23
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditandatangani, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
