Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pekerja Migran INDONESIA Terkendala adalah Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang mengalami permasalahan atau musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
5. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
6. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data yang dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
8. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut sebagai P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada P3MI yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
10. Pengguna Sisko P2MI adalah setiap pihak yang memiliki akses masuk secara daring sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
11. Penyelenggara Layanan adalah lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
12. Penyelenggara Pendukung Layanan adalah lembaga pemerintah atau swasta yang mendukung proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
13. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
Pasal 2
Sisko P2MI bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait;
b. sebagai wadah layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA yang menyeluruh mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja bagi semua pihak terkait;
c. mengintegrasikan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA di lingkungan BP2MI melalui dukungan teknologi informasi;
dan
d. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data dan informasi layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 3
Layanan Sisko P2MI terdiri atas:
a. layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA;
b. layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya;
c. layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 4
(1) Layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyiapan penempatan;
b. pengelolaan penempatan pemerintah;
c. pengelolaan penempatan nonpemerintah, dan
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan.
(2) Penyiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. identifikasi permintaan dan penawaran;
b. padupadan dan harmonisasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan permintaan dan penawaran.
(3) Pengelolaan penempatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelayanan proses sebelum bekerja; dan
b. penyiapan dan fasilitasi pemberangkatan.
(4) Pengelolaan penempatan nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan SIP2MI;
b. pelayanan proses sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyiapan pemberangkatan.
(5) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan pemerintah dan nonpemerintah sesuai dengan tahapan proses; dan
b. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat.
Pasal 5
(1) Layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. penanganan dan pemenuhan hak;
b. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala;
c. rehabilitasi dan reintegrasi sosial;
d. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan.
(2) Penanganan dan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pelayanan pengaduan;
b. penanganan permasalahan;
c. fasilitasi pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian kerja;
d. jaminan sosial dan/atau asuransi;
e. pemberian informasi;
f. konsultasi dan pendampingan hukum; dan/atau
g. layanan lainnya untuk optimalisasi pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja.
(3) Fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pendataan, pelayanan, dan pelaksanaan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA Terkendala.
(4) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada lingkup:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. pelaksanaan; dan
d. evaluasi.
(5) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam lingkup:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. pelaksanaan; dan
d. evaluasi.
(6) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berupa:
a. informasi;
b. notifikasi;
c. peringatan;
d. penyebaran instrumen pemantauan dan evaluasi;
e. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat; dan
f. pendataan hasil pemantauan.
Pasal 6
(1) Layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. pengelolaan pembinaan penempatan dan pelindungan; dan
b. pengelolaan pengawasan penempatan dan pelindungan.
(2) Pengelolaan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengelolaan rekomendasi pemberian sanksi lembaga penempatan; dan
b. pengawasan lembaga pendukung penempatan.
Pasal 7
(1) Layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan layanan yang memberikan informasi kepada publik, meliputi:
a. informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dihasilkan dari seluruh layanan dalam Sisko P2MI; dan
b. informasi lainnya yang digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dihasilkan dari seluruh layanan dalam Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. tahapan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b. tahapan fasilitasi pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA;
c. kedatangan Pekerja Migran INDONESIA;
d. daftar P3MI aktif; dan
e. Penyelenggara Layanan atau Penyelenggara Pendukung Layanan.
(3) Informasi lainnya yang digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. peluang kerja;
b. kondisi kerja dan negara penempatan;
c. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 9
(1) BP2MI memberikan akses kepada Pengguna Sisko P2MI berupa user ID dan password.
(2) Pemberian akses kepada Pengguna Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan/atau kebutuhan.
Pasal 10
(1) Pengguna Sisko P2MI wajib menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain.
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan hak akses oleh Pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik user ID dan password.
(3) BP2MI dapat menghentikan hak akses Pengguna Sisko P2MI dalam hal:
a. terjadi kesalahan dalam menggunakan user ID dan password yang disebabkan oleh kelalaian pemilik akun; dan/atau
b. terbukti adanya penyalahgunaan akun oleh pengguna maupun pihak lain yang tidak berwenang.
Pasal 11
(1) Sisko P2MI dikelola dengan mengedepankan prinsip terpusat, terbuka, terintegrasi, mudah, aman, serta satu data INDONESIA.
(2) Sisko P2MI dapat diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data.
Pasal 12
(1) Sisko P2MI disajikan dalam bentuk data dan informasi.
(2) Penyajian data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. pengolahan data dan informasi; dan
c. penyimpanan data dan informasi.
(3) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. tekstual;
b. numerik; dan
c. model lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 13
(1) Dalam rangka melindungi aset data dan informasi, diperlukan keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI.
(2) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penjaminan atas:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation).
(3) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
(4) Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Pasal 14
(1) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI dilakukan oleh BP2MI dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. infrastruktur;
b. sumber daya manusia;
c. layanan; dan
d. Interoperabilitas Data.
Pasal 15
(1) Pengelolaan dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. server pengembangan;
b. server pengujian;
c. server produksi;
d. server pencadangan;
e. jaringan internet;
f. jaringan tertutup;
g. firewall;
h. web Application Firewall;
i. sistem versi kode sumber; dan
j. basis data.
(2) Server pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perangkat yang digunakan dalam proses pembuatan dan pengembangan aplikasi.
(3) Server pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perangkat yang digunakan dalam proses uji coba aplikasi setelah dikembangkan.
(4) Server produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat yang digunakan dalam proses implementasi aplikasi setelah melewati tahapan pengembangan dan uji coba.
(5) Server pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perangkat pencadangan dari server produksi untuk mengantisipasi kendala yang terjadi.
(6) Server pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimutakhirkan secara periodik mengikuti perkembangan teknologi pada Sisko P2MI.
(7) Server pengembangan, server pengujian, server produksi, dan server pencadangan disimpan di Pusat Data BP2MI dan/atau Pusat Data Nasional.
(8) Jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mengakses seluruh layanan Sisko P2MI.
(9) Jaringan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan untuk kebutuhan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan menggunakan jalur fisik yang meliputi:
a. menghubungkan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan antara Pusat Data BP2MI dengan Pusat Data Nasional; dan
b. menghubungkan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan antara Pusat Data Nasional dan/atau Pusat Data BP2MI dengan pemangku kepentingan terkait.
(10) Firewall dan web application firewall sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h digunakan untuk pelindungan khusus aplikasi Sisko P2MI yang dipelihara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(11) Sistem versi kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i digunakan untuk melacak perubahan pada aplikasi Sisko P2MI.
(12) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menggunakan sistem cluster serta replikasi basis data Sisko P2MI yang berada di Pusat Data Nasional dan/atau Pusat Data BP2MI.
Pasal 16
(1) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim pengelolaan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk peningkatan keterampilan.
Pasal 17
(1) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi area sistem informasi dan layanan yang dikelola oleh unit organisasi terkait di lingkungan BP2MI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar layanan untuk dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Pasal 18
(1) Pengelolaan dan pengembangan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilakukan dengan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan dan pengembangan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Sisko P2MI bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Deputi masing-masing kawasan bersama dengan unit organisasi yang membidangi data dan informasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Sisko P2MI yang dilakukan oleh kedeputian maupun unit yang membidangi data dan informasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BP2MI sebagai salah satu bahan masukan penyusunan kebijakan.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
