Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang bekerja di
Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari–hari, termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi Pegawai yang dipakai pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan, dan penerimaan penghargaan Satya Lancana Karya Satya.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
Pasal 2
Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja.
Pasal 3
Jenis Pakaian Dinas Pegawai meliputi:
a. PDH;
b. pakaian batik;
c. PSL; dan
d. pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Pasal 4
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. PDH I; dan
b. PDH II.
Pasal 5
(1) PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. PDH I pria; dan
b. PDH I wanita.
(2) PDH I pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja putih lengan panjang dengan les warna merah putih, tulisan "#SIKAT SINDIKAT" dan "FIGHT TO SAVE PMI" di belakang;
b. celana panjang warna hitam; dan
c. sepatu warna hitam.
(3) PDH I wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja putih lengan panjang dengan les warna merah putih, tulisan "#SIKAT SINDIKAT" dan "FIGHT TO SAVE PMI" di belakang;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang warna hitam;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan; dan
d. sepatu warna hitam.
(4) Atribut PDH I terdiri atas:
a. badge pelayanan, berbentuk 2 (dua) lingkaran luar dan dalam, lingkaran luar tulisan "MELAYANI & MELINDUNGI DENGAN NURANI" warna kuning dan latar biru tua, serta lingkaran dalam logo BP2MI dengan latar merah putih yang dipasang di dada
sebelah kiri; dan
b. badge perisai, berbentuk perisai latar merah putih dengan tulisan "INDONESIA" warna biru di atasnya yang dipasang di dada sebelah kanan.
(5) PDH I dan Atribut PDH I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan pada hari Senin dan Rabu.
Pasal 6
(1) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. PDH II pria; dan
b. PDH II wanita.
(2) PDH II pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja biru lengan panjang, tulisan "#SIKAT SINDIKAT" dan "FIGHT TO SAVE PMI" di belakang, saku tempel di dada sebelah kiri dan kanan;
b. celana panjang warna hitam; dan
c. sepatu warna hitam.
(3) PDH II wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja biru lengan panjang, tulisan "#SIKAT SINDIKAT" dan "FIGHT TO SAVE PMI" di belakang, saku tempel di dada sebelah kiri dan kanan;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang warna hitam;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan; dan
d. sepatu warna hitam.
(4) Atribut PDH II terdiri atas:
a. badge nama Pegawai yang dipasang di dada sebelah kanan di atas saku;
b. badge BP2MI yang dipasang di dada sebelah kiri di atas saku;
c. badge pelayanan, berbentuk 2 (dua) lingkaran luar dan dalam, lingkaran luar tulisan “MELAYANI & MELINDUNGI DENGAN NURANI” warna kuning dan
latar biru tua, serta lingkaran dalam logo BP2MI dengan latar merah putih yang dipasang di lengan sebelah kiri; dan
d. badge perisai, berbentuk perisai latar merah putih dengan tulisan “INDONESIA” warna putih di atasnya yang dipasang di lengan sebelah kanan.
(5) PDH II dan Atribut PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan pada hari Selasa dan Kamis.
Pasal 7
Model, kode warna kain, dan Atribut PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Bagi Pegawai wanita yang sedang hamil, dapat memakai baju bebas dan rapi dengan menyesuaikan warna PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pakaian batik pria; dan
b. pakaian batik wanita.
(2) Pakaian batik pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja motif batik lengan pendek/panjang;
b. celana panjang warna hitam; dan
c. sepatu warna hitam.
(3) Pakaian batik wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja motif batik;
b. celana panjang/rok warna hitam; dan
c. sepatu warna hitam.
(2) Pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Jumat.
Pasal 10
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. PSL pria; dan
b. PSL wanita.
(2) PSL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. setelan jas warna gelap dengan baju dalam lengan panjang polos warna putih dan memakai dasi dengan warna menyesuaikan;
b. sepatu pantofel dan menggunakan kaus kaki; dan
c. peci hitam (jika ditentukan).
(3) PSL Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. setelan jas/blazer dengan rok pendek/panjang atau celana panjang warna gelap dan baju dalam lengan panjang polos warna putih;
b. sepatu pantofel; dan
c. bagi wanita berjilbab, menggunakan kerudung/jilbab dengan motif dan warna menyesuaikan.
(4) Atribut PSL terdiri atas:
a. pin logo BP2MI; dan
b. pin pelayanan berbentuk 2 (dua) lingkaran luar dan dalam, lingkaran luar tulisan “MELAYANI & MELINDUNGI DENGAN NURANI” warna kuning dan latar biru tua, serta lingkaran dalam logo BP2MI dengan latar merah putih.
(5) Model PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Atribut PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan pada:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan/atau
b. upacara hari besar nasional.
(2) Model pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sesuai dengan yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA Nasional.
Pasal 12
(1) Kepala BP2MI melalui Sekretariat Utama melakukan pembinaan terhadap kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan BP2MI.
(2) Kepala BP2MI melalui Inspektorat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan BP2MI.
Pasal 13
Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai tetap menggunakan PDH II sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sampai dengan diadakannya Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara
tahun 2014 Nomor 1747) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita
Negara Republik INDONESIA tahun 2018 Nomor 625), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
