Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta suami/isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BNP2TKI (beserta suami/isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta suami/isteri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun harta lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diwajibkan melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BNP2TKI yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 200
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Pengelola LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan untuk mengelola LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
9. Pengelola LHKASN adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BNP2TKI.
10. Formulir LHKPN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
11. Formulir LHKASN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
12. Koordinator adalah penanggung jawab dalam pembinaan administrasi LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
13. Administrator adalah Pengelola Administrasi LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
14. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
