Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 013 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI AERODINAMIKA AEROELASTIKA DAN AEROAKUSTIKA

PERATURAN_BPPT No. 013 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika dan Aeroakustika yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BBTA3 merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun dan Rekayasa. (2) BBTA3 dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BBTA3 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBTA3 menyelenggarakan fungsi: a. penerapan teknologi aerodinamika, aeroelastika dan aeroakustika; b. pelayanan pengujian teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.

Pasal 4

BBTA3 terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Teknik dan Rekayasa; dan c. Bidang Layanan Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika dan Aeroakustika.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; dan c. pelayanan administrasi rumah tangga.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan SDM; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha dan SDM mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan, perpustakaan dan melakukan urusan tata usaha kepegawaian serta kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi program, penyusunan anggaran, perbendaharaan, pengujian, dan penerbitan Surat Perintah Membayar, pelaporan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, peralatan, perawatan, dan pemeliharaan sarana fisik, pengangkutan, protokol, persidangan, serta pengamanan dalam dan ketertiban.

Pasal 9

Bidang Teknik dan Rekayasa mempunyai tugas menyediakan dan mengoperasikan fasilitas pelayanan teknis untuk penerapan teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Teknik dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas pelayanan teknis; b. penyediaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas Informatika dan Elektronika; dan c. pelaksanaan rancang bangun dan pabrikasi model, dan alat bantu.

Pasal 11

Bidang Teknik dan Rekayasa terdiri atas: a. Subbidang Model; b. Subbidang Operasi dan Perawatan; dan c. Subbidang Informatika dan Elektronika.

Pasal 12

(1) Subbidang Model mempunyai tugas melakukan rancang bangun dan pabrikasi kelengkapan sistem peralatan, instrumentasi dan model yang diperlukan untuk pelayanan teknis, melakukan dokumentasi rancang bangun. (2) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengoperasian fasilitas pelayanan teknis, pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan peralatan penunjang, fasilitas dan prasarana elektromekanik. (3) Subbidang Informatika dan Elektronika mempunyai tugas mengatur tata laksana pemakaian sistem computer, pengambilan dan pengolahan data, penyajian data, pengembangan perangkat keras dan lunak, merawat, memasang, dan mengkalibrasi alat-alat elektronik dan alat ukur elektronik lainnya.

Pasal 13

Bidang Layanan Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika dan Aeroakustika mempunyai tugas menerapkan metoda, analisis untuk pelayanan teknis, teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, serta mengkoordinasi kegiatan pelayanan teknologi.

Pasal 14

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBTA3 harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 17

Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun dan Rekayasa mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 18

BBTA3 harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya

Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 24

(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 25

BBTA3 berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.

Pasal 26

Bagan organisasi BBTA3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 27

Perubahan organisasi dan tata kerja BBTA3 ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/055/KA/BPPT/II/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/055/KA/BPPT/II/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/055/KA/BPPT/II/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 31

Peraturan Kepala ini mulai berlaku terhitung pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA