Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI KREATIF KERAMIK

PERATURAN_BPPT No. 015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTIKK merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi. (2) BTIKK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BTIKK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi industri kreatif keramik.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTIKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi teknologi industri kreatif keramik meliputi glasir, warna, dan badan keramik, seni dan disain, tekno-ekonomi, karakteristik kimia dan fisika, serta pengujian mutu produk; b. pelaksanaan perekayasaan produk kreatif keramik dan pelayanan jasa teknologi industri kreatif keramik; c. penyiapan program, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program; d. pengelolaan sarana pengujian dan produksi; dan e. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik.

Pasal 4

BIT terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Penerapan Teknologi; dan c. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan produk kreatif keramik, pengujian bahan dan produk kreatif keramik, serta pengelolaan fasilitas produksi dan fasilitas pengujian. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan program, monitoring dan evaluasi, kerja sama, dan pelayanan jasa teknologi serta pengembangan jasa teknologi.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi industri kreatif keramik secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

BTIKK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 16

(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 17

BTIKK berlokasi di Denpasar.

Pasal 18

Bagan Organisasi BTIKK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja BTIKK ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/265/KA/BPPT/VII/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/265/KA/BPPT/VII/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/265/KA/BPPT/VII/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Peraturan Kepala Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd. UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA