Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 016 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI

PERATURAN_BPPT No. 016 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Inkubator Teknologi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BIT merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi. (2) BIT dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BIT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan inkubasi teknologi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi manajemen dan bisnis, aspek legal, dan dukungan fasilitas inkubasi bisnis untuk mendukung pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi; b. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, serta pemasyarakatan jasa inkubasi; c. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Inkubator Teknologi.

Pasal 4

BIT terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Penerapan Teknologi; dan c. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan konsultasi manajemen dan bisnis, aspek legal dan dukungan fasilitas dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, serta pemasyarakatan jasa inkubasi.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BIT harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang inkubasi teknologi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

BIT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 16

(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 17

BIT berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.

Pasal 18

Bagan Organisasi BIT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja BIT ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Inkubator Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd. UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA