Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN

PERATURAN_BPPT No. 017 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Teknologi Survei Kelautan yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut Balai TEKSURLA merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Wilayah, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam. (2) Balai TEKSURLA dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai TEKSURLA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi survei dan observasi kelautan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai TEKSURLA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, operasi survei dan observasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan pemasaran produk, pelayanan jasa teknologi, dan pemasyarakatan hasil survei dan observasi kelautan; c. pelaksanaan kerjasama riset kelautan baik skala nasional maupun internasional; d. pengelolaan data dan informasi hasil survei dan observasi kelautan; e. pengelolaan kapal-kapal Riset Baruna Jaya BPPT, pengelolaan dan pengoperasian peralatan survei beserta sarana penunjangnya serta pengelolaan sarana prasarana National Science and Techno Park (NSTP) Maritim Penajam Paser Utara; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Survei Kelautan.

Pasal 4

Balai TEKSURLA terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Operasi Survei; dan c. Seksi Sarana dan Prasaran.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Operasi Survei mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, perencanaan dan pelaksanaan operasi survei dan observasi kelautan, pemasaran produk dan jasa teknologi survei dan observasi kelautan, pemasyarakatan hasil survei dan observasi kelautan, pelaksanaan kerjasama survei, observasi dan riset kelautan baik skala nasional maupun internasional, serta pengelolaan data dan informasi hasil survei dan observasi kelautan. (3) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan, pemeliharaan dan pengoperasian kapal riset dan peralatan survei beserta sarana-prasarana penunjangnya, termasuk pengelolaan National Science and Techno Park (NSTP) Maritim Penajam Paser Utara.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai TEKSURLA harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Wilayah mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi survei dan observasi kelautan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Balai TEKSURLA harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 16

(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 17

Balai TEKSURLA berlokasi di Jakarta.

Pasal 18

Bagan Organisasi Balai TEKSURLA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja Balai TEKSURLA ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Teknologi Survei Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 046/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA