Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Pati yang selanjutnya disebut B2TP merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi.
(2) B2TP dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
B2TP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi pati.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 B2TP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan layanan di bidang produksi sumber daya pati, teknologi produksi pati pangan, dan pengembangan dan pengelolaan sarana teknik produksi;
b. pelaksanaan kegiatan layanan di bidang produksi pati industri, desain industri pati dan derivatnya, dan pengujian pati maupun produk pati industri; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, perencanaan, pengadaan, keuangan, rumah tangga, prasarana, humas, dan evaluasi, serta kerja sama.
Pasal 4
B2TP terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Teknologi Pati Pangan; dan
c. Bidang Teknologi Pati Industri.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan, kerja sama dan jasa, dan ketatausahaan, rumah tangga, dan sumber daya manusia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, pemantauan, pelaporan program, dan anggaran, serta keuangan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan layanan jasa teknologi; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, prasarana, dan pengadaan, serta sumber daya manusia.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Kerja Sama dan Jasa; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, penganggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta pelaporan keuangan.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula, operasional produksi pati dan derivatnya, pengolahan produk pati, dan melaksanakan analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, administrasi perlengkapan dan pembekalan, perawatan dan perbaikan sarana prasarana transportasi, keamanan, dan kepegawaian, serta pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 9
Bidang Teknologi Pati Pangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan di bidang produksi pati untuk pangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Teknologi Pati Pangan, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan layanan teknologi budidaya tanaman berpati, bergula, dan penghasil metabolit sekunder;
b. pelaksanaan kegiatan layanan teknologi produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati untuk pangan; dan
c. pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati, dan derivat pati, serta produk olahan pati.
Pasal 11
Bidang Teknologi Pati Pangan terdiri atas:
a. Subbidang Teknologi Produksi Sumber Daya Pati;
b. Subbidang Teknologi Produksi Pati Pangan; dan
c. Subbidang Sarana Teknik Produksi.
Pasal 12
(1) Subbidang Teknologi Produksi Sumber Daya Pati mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi budi daya tanaman berpati, bergula, dan penghasil metabolit sekunder.
(2) Subbidang Teknologi Produksi Pati Pangan mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati untuk pangan.
(3) Subbidang Sarana Teknik Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati, dan derivat pati, serta produk olahan pati.
Pasal 13
Bidang Teknologi Pati Industri mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan di bidang produksi pati untuk industri.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bidang Teknologi Pati Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknologi produksi pati untuk farmasi;
b. pelaksanaan layanan teknologi produksi pati dan derivatnya untuk industri lainnya; dan
c. pelaksanaan kegiatan pengujian, analisa, dan identifikasi, serta karakterisasi bahan berpati dan bergula serta produk pati.
Pasal 15
Bidang Teknologi Pati Industri terdiri atas:
a. Subbidang Teknologi Produksi Pati Farmasi;
b. Subbidang Industri Pati dan Derivatifnya; dan
c. Subbidang Pengujian Pati dan Produk Pati Industri.
Pasal 16
(1) Subbidang Teknologi Produksi Pati Farmasi mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi pati untuk farmasi.
(2) Subbidang Industri Pati dan Derivatifnya mempunyai tugas melaksanakan layanan produksi pati dan derivat pati untuk industri lainnya.
(3) Subbidang Pengujian Pati dan Produk Pati Industri mempunyai tugas melaksanakan pengujian, analisa, dan identifikasi, serta karakterisasi bahan berpati, bergula, dan produk pati.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala melalui Kepala Bagian/Bidang.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, B2TP harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 20
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi pati secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
B2TP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi harus mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 27
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 28
B2TP berlokasi di Lampung.
Pasal 29
Bagan Organisasi B2TP tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
Perubahan organisasi dan tata kerja B2TP ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Besar Teknologi Pati sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 011 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 011 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 011 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Besar Teknologi Pati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1676), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
