Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23a Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF KHUSUS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEPADA PELAJAR, MAHASISWA, USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH

PERATURAN_BPPT No. 23a Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang selanjutnya disingkat BPPT adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. 3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi yang berbentuk balai atau balai besar dan merupakan bagian dari organisasi BPPT yang melaksanakan kegiatan dari suatu program serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 4. Tarif adalah harga satuan layanan jasa pada jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di BPPT. 5. Tarif Khusus adalah pengurangan tarif layanan jasa dari Satker di lingkungan BPPT yang diberikan untuk pihak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Pelajar adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Tingkat Atas yang berlokasi di dalam negeri. 7. Mahasiswa adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi, baik bergelar maupun tanpa gelar, di sebuah lembaga/perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan universitas yang berlokasi di dalam negeri. 8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 10. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 11. Keperluan Komersial adalah keperluan atau kepentingan yang dilakukan oleh orang, baik pribadi atau badan, yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. 12. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan, melalui surat kuasa oleh Kepala Satker untuk memberi keputusan menerima atau menolak terhadap permohonan Tarif Khusus.

Pasal 2

(1) Terhadap jenis PNBP tertentu yang berlaku pada BPPT dapat dikenakan Tarif Khusus kepada pihak tertentu dari Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPPT. (2) Jenis PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jasa Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai; b. jasa Teknologi Konversi Energi; c. jasa Teknologi Industri Kreatif Keramik; d. jasa Teknologi Polimer; e. jasa Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain; f. jasa Teknologi Kekuatan Struktur; g. jasa Teknologi Hidrodinamika Kemaritiman; dan h. jasa Teknologi Mesin Perkakas, Produksi dan Otomasi. (3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelajar; b. Mahasiswa; c. Usaha Mikro; d. Usaha Kecil; dan e. Usaha Menengah. (4) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf f dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Usaha Menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan huruf g, untuk Pelajar dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilans dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Usaha Menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilans dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Pengenaan Tarif Khusus kepada Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rangka kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan; dan b. melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah. (2) Pengenaan Tarif Khusus kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif (dengan melampirkan kartu tanda Mahasiswa/sejenisnya); b. untuk kegiatan penelitian, tugas akhir, tesis, disertasi, atau sejenisnya dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat; dan c. kegiatan sebagaimana tersebut dalam huruf b dilakukan Mahasiswa untuk keperluan sendiri, bukan untuk Keperluan Komersial dengan menandatangani pernyataan bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengenaan Tarif Khusus kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk keperluan pengembangan usaha sendiri dan tidak untuk kerja sama dengan pihak lain di luar instansi Pemerintah, dengan menandatangani pernyataan bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. melampirkan fotokopi bukti atau keterangan pendirian dan penggolongan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang; dan c. melampirkan keterangan berisikan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan tahun terakhir.

Pasal 4

Tarif Khusus kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat diberikan dengan cara mengisi dan/atau mengajukan formulir permohonan kepada Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Keputusan menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Khusus kepada Pelajar, Mahasiswa, Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMMAM RIZA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA