Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019

PERATURAN_BPPT No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019 yang selanjutnya disebut RENSTRA BPPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

RENSTRA BPPT yaitu: a. dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; dan b. memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan bersifat indikatif.

Pasal 3

RENSTRA BPPT digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BPPT dalam bentuk penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja BPPT selama Tahun 2015–2019.

Pasal 4

Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RENSTRA BPPT dan prioritas program pembangunan nasional.

Pasal 5

RENSTRA BPPT akan dievaluasi setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan strategis organisasi BPPT.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA