Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. 4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.

Pasal 2

(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan 1 (satu) tahun sebelumnya sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1090), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd. SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA