Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 121 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
c. memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian dan hukum, keuangan, kearsipan, persandian, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan rumah tangga BPS Provinsi.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian dan hukum, keuangan, layanan pengadaan barang/jasa, serta perlengkapan dan urusan dalam.
3. Ketentuan huruf b dan huruf e Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan dan program;
b. pelaksanaan perlengkapan dan urusan dalam;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum;
d. pelaksanaan urusan keuangan; dan
e. pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
4. Ketentuan huruf b dan huruf e Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Subbagian Bina Program;
b. Subbagian Umum;
c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
d. Subbagian Keuangan; dan
e. Subbagian Pengadaan Barang/Jasa.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Subbagian Bina Program mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan evaluasi program.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, penghapusan, dan urusan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, surat menyurat, penggandaan, kearsipan, persandian, kerumahtanggaan, pemeliharaan gedung dan lingkungan, serta urusan keamanan dan ketertiban kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor di lingkungan BPS Provinsi.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan tata usaha kepegawaian, pengadaan dan mutasi pegawai, pembinaan pegawai, jabatan fungsional, organisasi dan tata laksana, serta urusan hukum dan perundang-undangan.
(4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan tata usaha dan administrasi keuangan, perbendaharaan, serta urusan verifikasi dan perhitungan anggaran.
(5) Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa wilayah kerja Provinsi.
6. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A dan 52B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut ULP di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi.
(2) Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala ULP Provinsi.
Pasal 52
(1) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang tata usaha, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi.
(2) Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang tata usaha, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
7. Ketentuan Pasal 53 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
