Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Pasal 9
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diberikan terhitung mulai bulan Maret
2018. 2.
Ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1800) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan,
dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
