Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN SENSUS PETANIAN 2013 BADAN PUSAT STATISTIKPROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_BPS No. 13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengolahan Sensus Pertanian 2013 Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota merupakan acuan dan panduan pelaksanaan pengolahan data Sensus Pertanian 2013.

Pasal 2

Pedoman Pengolahan Sensus Pertanian 2013 Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Pedoman Pengolahan Data Pra Komputer Sensus Pertanian 2013, yaitu meliputi penerimaan dokumen (receiving), pengelompokan dokumen (batching), dan penyuntingan penyandian (editing coding) yang dilakukan di Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini; dan b. Pedoman Pengolahan Data dengan Komputer Sensus Pertanian 2013, yaitu meliputi perekaman data dan tabulasi data yang dilakukan di Badan Pusat Statistik Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id