Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI UNTUK AKSES DATA PADA BADAN PUSAT STATISTIK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Badan Pusat Statistik dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis adalah merupakan petunjuk yang digunakan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka pelaksanaan akses data.
Pasal 2
(1) Para pejabat atau pegawai di lingkungan BPS wajib menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem informasi sesuai permintaan BPK RI.
(2) Dalam hal data dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka akses data elektronik dilakukan secara manual.
Pasal 3
Pemeriksa di lingkungan BPK RI melaksanakan akses data hanya untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pasal 4
Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi BPS diunggah ke dalam database BPK RI untuk digunakan sebagai kertas kerja pemeriksaan dalam bentuk elektronik.
Pasal 5
BPK RI tidak dapat menyerahkan data dalam bentuk elektronik yang telah diakses kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 6
(1) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014 No.57 4
a. Bagian I : PENDAHULUAN
b. Bagian II : LINGKUP PETUNJUK TEKNIS
c. Bagian III : SISTEM APLIKASI KONSOLIDASI DATA
d. Bagian IV : INFRASTRUKTUR AKSES DATA
e. Bagian V : KEBUTUHAN DATA DAN PERUBAHAN KEBUTUHAN DATA
f. Bagian VI : MANAJEMEN DATA
g. Bagian VII : PENANGANAN PERSELISIHAN
h. Bagian VIII : PENUTUP
i. Bagian IX : DAFTAR ISTILAH
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Jenis data yang diakses oleh BPK RI dari BPS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Perubahan terhadap jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat yang berwenang di lingkungan BPK RI dan/atau Sekretaris Utama/Pimpinan atau pejabat yang berwenang di lingkungan BPS.
(3) Perubahan terhadap jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 8
Konfigurasi jaringan yang digunakan dalam kegiatan akses data adalah konfigurasi jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
