Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 15 Tahun 2013 berlaku

Pasal 12

(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan, izin tidak masuk kerja yang mengurangi cuti tahunan, atau dalam keadaan kahar. 2. Ketentuan huruf e Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

e. diberikan Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, dan Cuti Sakit, maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja dan untuk 16 (enam belas) hari kerja atau lebih dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja. 3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang berhenti karena pensiun, maka diberikan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima perseratus) dikalikan hari Pegawai yang bersangkutan masuk kerja terhitung mulai tanggal 23 sampai dengan akhir bulan berjalan sebelum tanggal pensiun pada bulan berikutnya. 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 huruf e, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 dilakukan dari nilai Tunjangan Kinerja hasil penghitungan capaian kinerja Pegawai. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN