Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1201) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
