Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang LOGO SENSUS PERTANIAN TAHUN 2013

PERATURAN_BPS No. 18 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan logo Sensus Pertanian Tahun 2013 adalah identitas resmi Sensus Pertanian Tahun 2013 yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Penggunaan logo Sensus Pertanian Tahun 2013 dimaksudkan untuk: a. mempermudah pelaksanaan lapangan Sensus Pertanian Tahun 2013; dan b. sebagai ciri khusus pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2013.

Pasal 3

(1) Logo Sensus Pertanian Tahun 2013 dipergunakan pada seluruh kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2013, antara lain meliputi: a. sosialisasi kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2013; b. dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2013; dan c. atribut lainnya yang digunakan dalam rangka Sensus Pertanian Tahun 2013. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), logo dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pertanian Tahun 2013.

Pasal 4

Bentuk, makna, dan warna logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN