Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 19 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah di lingkungan Badan Pusat Statistik, adalah acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik dalam penyusunan standar operasinal prosedur sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing- masing.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 3

Setiap unit organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik, baik kantor pusat maupun di daerah dalam menyusun SOP harus berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 4

Rancangan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah yang disusun oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik, baik di pusat maupun daerah disampaikan kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Badan Pusat Statistik secara berjenjang.

Pasal 5

Tim Kerja Reformasi Birokrasi Badan Pusat Statistik mengajukan Rancangan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah kepada Kepala Badan Pusat Statistik untuk ditetapkan.

Pasal 6

Petunjuk pelaksanaan pekerjaan atau prosedur kerja yang telah ada dan atau berlaku pada unit organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik, selanjutnya secara bertahap disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Pusat Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id