Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2013

PERATURAN_BPS No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam rangka supervisi, pengawasan, atau pelaksanaan tugas pokok adalah standar biaya transpor dari kantor tempat kedudukan (BPS) menuju bandara/pelabuhan/stasiun/terminal kota asal dan standar biaya transpor dari bandara/pelabuhan/stasiun/ terminal kota tujuan menuju tempat tujuan akhir perjalanan dinas (BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau tempat tujuan lainnya) pergi pulang (pp).

Pasal 2

(1) Standar biaya taksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Standar biaya taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua perjalanan dinas dari BPS menuju BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota serta tujuan lainnya pergi pulang (pp).

Pasal 3

Perjalanan dinas dari BPS menuju kota/kabupaten dalam wilayah kerja BPS Propinsi Jawa Barat atau kota/kabupaten wilayah kerja BPS Propinsi Banten yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan lain (tanpa dibuktikan dengan tiket) diberikan standar biaya taksi sebesar Rp 220.000,- (duaratus duapuluh ribu rupiah) pergi pulang (pp).

Pasal 4

(1) Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat teknis nasional/workshop, pelatihan instruktur nasional atau kegiatan sejenis lainnya adalah standar biaya transpor dari bandara/pelabuhan/stasiun/terminal kota penyelenggaraan menuju tempat pelaksanaan kegiatan pergi pulang (pp). (2) Standar biaya taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 5

Apabila karena keadaan tertentu peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melakukan perjalanan langsung dari kantor BPS, BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau tempat asal lainnya menuju tempat pelaksanaan kegiatan maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Jika perjalanan dilakukan dengan menggunakan kendaraan darat dan ada bukti tiket, maka biaya taksi dihitung sesuai bukti tiket; b. Jika perjalanan dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan darat lainnya tanpa ada bukti tiket, maka standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan BPS, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Jarak dari Kota Asal ke Tempat Pelaksanaan Kegiatan (Km) x Rp 9.000,- x 2 10 c. Data jarak antar kota dapat mengacu pada publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) yang diterbitkan BPS, BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau publikasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Biaya Standar Taksi Perjalanan Dinas dari Lokasi Kantor BPS ke Bandara/Stasiun/Terminal Pulang Pergi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkam. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN