Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: a. penjualan publikasi cetakan; b. penjualan publikasi elektronik; c. penjualan data mikro; d. penjualan peta digital wilayah kerja statistik; e. jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; f. jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; g. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. (3) Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Penjualan publikasi cetakan dan penjualan data mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berupa publikasi cetakan dan data mikro yang telah dirilis dan tersedia. (5) Penjualan publikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa publikasi elektronik yang tidak tersedia pada laman Badan Pusat Statistik. (6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. instansi pemerintah pusat dan daerah; b. institusi pendidikan dalam negeri; c. lembaga negara; d. perwakilan negara asing; atau e. lembaga internasional. (7) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e merupakan lembaga internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai oganisasi-organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan melaksanakan: a. tugas kenegaraan dan/atau pemerintahan; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pemberdayaan masyarakat; dan/atau d. kewajiban/komitmen internasional.

Pasal 3

Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) diberikan 1 (satu) kali permohonan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dilaksanakan dengan cara pihak tertentu mengajukan surat permohonan kepada penanggung jawab pengelola data statistik. (2) Penanggung jawab pengelola data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Direktur Diseminasi Statistik untuk lingkup wilayah INDONESIA atau lintas provinsi; b. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk lingkup wilayah provinsi atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota untuk lingkup wilayah kabupaten/kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. kepala unit organisasi yang menangani fungsi pengelolaan data dan informasi setingkat Pejabat Eselon II, untuk instansi pemerintah pusat dan Lembaga Negara; b. kepala unit organisasi yang secara khusus menangani fungsi pengelolaan data dan informasi, untuk instansi pemerintah daerah; c. dekan/direktur/pejabat setingkat Eselon II di lingkungan pendidikan tinggi atau kepala sekolah, untuk institusi pendidikan dalam negeri; d. duta besar atau yang berwenang mewakilinya, untuk perwakilan negara asing; e. kepala lembaga internasional atau yang berwenang mewakilinya, untuk lembaga internasional. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan disertai abstraksi penggunaan data untuk permohonan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik. (5) Abstraksi penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. tujuan; c. metode; d. cakupan wilayah; e. jenis data, variabel, dan rentang waktu (khusus untuk data mikro); dan f. rancangan hasil.

Pasal 5

Hasil abstraksi penggunaan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) berupa laporan/sinopsis dan diserahkan kepada penanggung jawab pengelola data statistik.

Pasal 6

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penanggung jawab pengelola data statistik dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4). (2) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format surat persetujuan atau penolakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, maka pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) sebagai pemohon wajib menandatangani perjanjian penggunaan data dan/atau informasi. (2) Perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan seluruh atau sebagian ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat mengajukan kembali permohonan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Kepala Badan Pusat Statistik memberikan teguran tertulis kepada pihak tertentu yang tidak melaksanakan seluruh atau sebagian ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Contoh format teguran tertulis tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Biaya pengiriman dan jasa perbankan untuk pengiriman publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik yang sudah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dibebankan kepada pemohon.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2019 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA