Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan PNS Non Statistisi menjadi Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan dan keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan ini.
3. Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik.
4. Statistisi adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
5. Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik.
6. Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis dibidang statistik.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi dari tiap-tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statisisi dalam angka pembinaan karir yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil maupun Statistisi Ahli pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang statistik berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Statistisi yang akan didudukinya; dan
d. PNS yang sedang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Statistisi, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.
(3) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/ Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Pasal 3
(1) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma III (D-III);
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c. memiliki pengalaman di bidang Statistik paling kurang 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang statistik;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
atau
2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
(2) PNS yang melaksanakan Penyesuian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang statistik;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Madya; dan
4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
Pasal 4
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil maupun Statistisi Ahli akan diangkat sesuai dengan pangkat dan
jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh.
(4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Statistisi yang diduduki.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf d dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi.
(2) Uji Kompetensi Statistisi Terampil/Pelaksana sampai dengan Statistisi Penyelia dan Statistisi Ahli Pertama/Pertama dilakukan melalui penilaian portofolio.
(3) Uji Kompetensi Statistisi Ahli Muda/Muda dan Statistisi Ahli Madya/Madya dilakukan melalui penilaian portofolio dan ujian tertulis.
(4) Uji Kompetensi Statistisi Ahli Utama/Utama dilakukan melalui penilaian portofolio dan penulisan serta presentasi karya tulis ilmiah.
Pasal 6
Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengulang hingga berakhirnya masa Penyesuaian/Inpassing sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 7
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi melaksanakan pengendalian dan pemantauan terhadap Pejabat Fungsional Statistisi yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana diatur dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 9
Usulan Penyesuaian/Inpassing disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Pusat Statistik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tangggal 16 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
