Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan PNS non Pranata Komputer menjadi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan ini.
3. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
4. Pranata Komputer, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
5. Pranata Komputer Terampil adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang komputer.
6. Pranata Komputer Ahli adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang komputer.
7. Angka Kredit, adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari tiap-tiap nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam angka pembinaan karir yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik.
11. Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan Instansi daerah.
