Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

PERATURAN_BPS No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. 2. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral. 3. Penilai adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penyelenggaraan Statistik Sektoral. 4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Badan adalah Badan Pusat Statistik. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral bertujuan untuk: a. mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah; b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 3

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Statistik Sektoral pada: a. Instansi Pusat; dan b. Pemerintahan Daerah.

Pasal 4

(1) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan berdasarkan pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. (2) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrumen yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. (3) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. metode Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral; c. tata cara Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral; dan d. penutup. (4) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral diselenggarakan dengan mengukur kapabilitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2) Kapabilitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kematangan dari terendah sampai dengan tertinggi. (3) Tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rintisan; b. terkelola; c. terdefinisi; d. terpadu dan terukur; dan e. optimum. (4) Tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Struktur penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral meliputi: a. domain; b. aspek; dan c. indikator. (2) Struktur penilaian tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 8

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan dengan kegiatan: a. penilaian mandiri; b. penilaian dokumen; dan c. penilaian interviu.

Pasal 9

(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh tim penilai internal pada Instansi Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menilai tingkat kematangan dari masing-masing indikator; b. memberikan penjelasan yang diperlukan; dan c. menyampaikan bukti dukung. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah provinsi; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

(1) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh tim penilai Badan untuk verifikasi hasil penilaian mandiri. (2) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi tingkat kematangan hasil penilaian mandiri berdasarkan bukti dukung yang disampaikan oleh tim penilai internal.

Pasal 11

(1) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan metode tanya jawab antara tim penilai Badan dengan tim penilai internal. (2) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri.

Pasal 12

(1) Dalam hal diperlukan penilaian lebih lanjut, penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilanjutkan dengan kegiatan penilaian visitasi. (2) Penilaian visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung oleh tim penilai Badan untuk validasi hasil penilaian mandiri.

Pasal 13

(1) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibentuk oleh menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi statistik; b. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi teknologi informasi dan komunikasi; c. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi perencanaan; d. unit kerja yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia; dan/atau e. unit kerja teknis yang menghasilkan data. (3) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penilaian mandiri penyelenggaraan Statistik Sektoral Instansi Pusat dan /atau Pemerintahan Daerah. (4) Tugas tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. Tim penilai Badan untuk Instansi Pusat; dan b. Tim penilai Badan untuk Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota. (2) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kepala Badan tingkat provinsi. (4) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan validasi hasil penilaian mandiri. (5) Tugas tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh tim penilai internal kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui daring menggunakan aplikasi dan/atau luring dalam bentuk dokumen fisik.

Pasal 16

(1) Hasil verifikasi dan validasi penilaian mandiri ditetapkan menjadi hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Kepala Badan. (2) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada pimpinan Instansi Pusat dan kepala Daerah. (3) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indeks aspek; b. Indeks domain; dan c. Indeks pembangunan statistik. (4) Hasil penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan kepada: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 17

(1) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Badan untuk perencanaan dan monitoring pembinaan Statistik Sektoral. (2) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Pasal 18

Pendanaan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Instansi Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 19

Pendanaan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 20

Uji coba Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd MARGO YUWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY