Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian kinerja Pegawai.
6. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor atau tempat lainnya yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 2
(1) Pegawai, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan komponen:
a. capaian Kinerja Pegawai; dan
b. disiplin Pegawai.
(2) Nilai capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada penilaian Kinerja bulanan Pegawai.
(3) Komponen disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada kehadiran dan hukuman disiplin Pegawai.
(4) Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pegawai dengan status sebagai PPPK diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Pasal 5
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, Pegawai diberikan tunjangan profesi pada jenjangnya dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(3) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Dosen dan belum mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
Pasal 6
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. jenjang pendidikan doktoral (S3), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 7 (tujuh);
b. jenjang pendidikan magister (S2), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 6 (enam); dan
c. jenjang pendidikan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 5 (lima).
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi waktu kelulusan yang ditentukan, Pegawai
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani, sepanjang Pegawai masih dalam status tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar.
(3) Pegawai yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan perubahan status izin belajar dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kelas jabatan sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Pasal 7
(1) Pelaksana tugas dan pelaksana harian yang berasal dari internal Badan Pusat Statistik diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian;
b. Pegawai setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
c. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
d. menjabat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian paling singkat 1 (satu) bulan kalender.
(2) Pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(3) Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(4) Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik;
b. pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik berdasarkan Keputusan PRESIDEN diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Tunjangan Kinerja pada jabatan Kepala Badan Pusat Statistik; dan
c. menjabat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian paling singkat 1 (satu) bulan kalender.
(2) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(3) Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai yang menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak surat keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.
(3) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tidak bersalah.
(4) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhitung sejak tanggal surat keputusan cuti di luar tanggungan negara berlaku secara efektif.
(5) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhitung sejak tanggal surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS setelah cuti di luar tanggungan negara berlaku secara efektif.
Pasal 10
(1) Jam kerja Pegawai terdiri atas:
a. jam kerja umum; dan
b. jam kerja bulan Ramadan.
(2) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja umum selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari dengan ketentuan:
a. hari Senin - Kamis : pukul 07.30 – 16.00;
istirahat
: pukul 12.00 – 13.00; dan
b. hari Jumat
: pukul 07.30 – 16.30;
istirahat
: pukul 11.30 – 13.00.
(3) Jam kerja bulan Ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai yang bekerja di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit yang diberikan paling banyak 8 (delapan) kali setiap bulan dan wajib mengganti waktu keterlambatan secara proporsional.
(5) Toleransi keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pemotongan Tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak mencapai target capaian Kinerja Pegawai;
b. terlambat masuk;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
e. dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Dikecualikan dari pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti besar;
c. menjalani cuti melahirkan;
d. menjalani cuti sakit;
e. menjalani cuti karena alasan penting;
f. melaksanakan tugas kedinasan; atau
g. mengalami keadaan kahar.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai yang oleh pejabat yang berwenang dinyatakan meninggal dunia.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 12
(1) Pegawai yang tidak mencapai target capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dikurangi persentase nilai capaian Kinerja Pegawai yang diperolehnya.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, sebesar 1% (satu persen);
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen); dan
d. dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung untuk setiap kali keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya.
(4) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari ketidakhadiran.
(5) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin ringan:
1. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
3. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
b. hukuman disiplin sedang:
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
3. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
c. hukuman disiplin berat:
1. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
2. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.
(6) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku bagi Pegawai sejak surat keputusan hukuman disiplin diunggah dalam aplikasi sistem informasi kepegawaian.
Pasal 13
(1) Tunjangan Kinerja pada bulan berjalan dilaksanakan berdasarkan pencatatan nilai capaian Kinerja Pegawai dan disiplin Pegawai dalam periode pencatatan.
(2) Pejabat atau tim yang ditunjuk menyampaikan daftar rekapitulasi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan dan kelas jabatan Pegawai, Tunjangan Kinerja untuk kelas jabatan yang baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya atau sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas.
(4) Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024
PLT. KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
Œ
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
