Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT, KONSINYASI, DAN KEGIATAN SEJENIS DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 31 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman penyelenggaraan rapat, konsinyasi, dan kegiatan sejenis di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan panduan bagi Pengelola Keuangan (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Pelaksana Kegiatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Sekretaris Utama/Deputi/Inspektur Utama/Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi/Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan rapat, konsinyasi, dan kegiatan sejenis di lingkup kerja masing-masing.

Pasal 3

Pedoman penyelenggaraan rapat, konsinyasi, dan kegiatan sejenis di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 4

Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga dari sebenarnya (mark up), dan/atau melakukan kegiatan rapat, konsinyasi, dan kegiatan sejenis secara fiktif yang berakibat pada kerugian negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Pasal 5

Inspektorat Utama dalam melaksanakan audit dapat melakukan pemeriksaan silang kepada penyedia jasa akomodasi (hotel/penginapan lainnya), dan/atau konsumsi.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Agustus 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id