Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NOTA/SURAT DAN KEPUTUSAN MUTASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di provinsi.
3. BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di kabupaten/kota.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan BPS.
5. Mutasi Kepegawaian adalah setiap perubahan status kepegawaian.
6. Pemberian Kuasa adalah memberikan kewenangan kepada pejabat untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota/surat dan keputusan Mutasi Kepegawaian.
7. Pendelegasian Kewenangan adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat untuk atas nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani nota/surat dan keputusan Mutasi Kepegawaian.
8. Pelaksana Tugas adalah Pegawai atau pejabat lain yang eselonnya sama atau setingkat lebih rendah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang pejabatnya belum ditetapkan.
9. Pelaksana Harian adalah pejabat lain yang setingkat atau setingkat lebih rendah di lingkungannya untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan sementara.
Pasal 2
Memberi Kuasa kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nota usul persetujuan penetapan nomor induk pegawai untuk pengangkatan calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah; dan
b. keputusan tentang pengangkatan calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah.
Pasal 3
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah di BPS (Pusat);
b. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah di BPS Provinsi masing-masing; dan
c. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 4
Memberi Kuasa kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemindahan antar satuan organisasi bagi calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah di BPS (Pusat); dan
b. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemindahan antar satuan organisasi atau antar satuan kerja bagi calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 5
Memberi Kuasa kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan menjadi Pegawai bagi calon Pegawai ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS (Pusat);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan menjadi Pegawai bagi calon Pegawai ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di wilayah kerja masing-masing; dan
c. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota usul persetujuan penetapan pengangkatan menjadi Pegawai bagi calon Pegawai yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah.
Pasal 6
Memberi Kuasa kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian untuk mengambil sumpah/janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS (Pusat);
b. Kepala BPS Provinsi untuk mengambil sumpah/janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS Provinsi masing-masing; dan
c. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk mengambil sumpah/janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 7
Memberi Kuasa kepada:
a. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS (Pusat);
b. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS Provinsi masing-masing;
dan
c. Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Memberi Kuasa kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai calon Pegawai golongan ruang III/c ke bawah karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai.
Pasal 9
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang peninjauan masa kerja calon Pegawai golongan ruang III/c serta Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan peninjauan masa kerja calon Pegawai golongan ruang III/c serta Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
dan
2. keputusan tentang peninjauan masa kerja calon Pegawai golongan ruang III/a dan golongan ruang III/b serta Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; dan
c. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan peninjauan masa kerja calon Pegawai golongan ruang III/b ke bawah serta Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah; dan
2. keputusan tentang peninjauan masa kerja calon Pegawai golongan ruang II/d ke bawah serta Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Memberi Kuasa kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas di BPS (Pusat);
b. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas di BPS Provinsi masing-masing;
c. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS Provinsi masing-masing.
Pasal 11
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; dan
2. keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing; dan
2. keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing; dan
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
2. keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai ke dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat).
Pasal 12
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk MENETAPKAN keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai, terlebih dahulu memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 13
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon III;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat);
dan
2. petikan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon III;
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon IV di wilayah kerja masing-masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani petikan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani petikan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural eselon IV di wilayah kerja BPS Provinsi masing-masing.
Pasal 14
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c untuk MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Pasal 15
Memberi Delegasi Kewenangan kepada Kepala BPS Provinsi untuk melantik bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 16
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani:
1. surat pernyataan pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani:
1. surat pernyataan pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di BPS (Pusat); dan
2. surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani:
1. surat pernyataan pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing-masing; dan
2. surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing- masing.
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
e. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk menandatangani:
1. surat pernyataan pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat); dan
2. surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat); dan
f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk menandatangani:
1. surat pernyataan pelantikan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di wilayah kerja BPS Provinsi masing- masing; dan
2. surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS Provinsi masing- masing.
Pasal 17
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di BPS (Pusat);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III wilayah kerja BPS Provinsi serta eselon IV di BPS Provinsi masing-masing; dan
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di BPS Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani:
1. surat penunjukan pejabat struktural eselon II atau III sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon II yang pejabatnya belum ditetapkan; dan
2. surat penunjukan pejabat struktural eselon II atau III sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon II yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani:
1. surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya belum ditetapkan di BPS (Pusat);
2. surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan di BPS (Pusat); dan
3. surat penunjukan pejabat struktural eselon IV atau Pegawai sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV yang pejabatnya belum ditetapkan di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani:
1. surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya belum ditetapkan di wilayah kerja masing-masing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. surat penunjukan pejabat struktural eselon III atau IV sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon III yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan di wilayah kerja masing-masing; dan
3. surat penunjukan pejabat struktural eselon IV atau Pegawai sebagai Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas jabatan struktural eselon IV yang pejabatnya belum ditetapkan di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 19
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. nota usul persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu jenjang Utama; dan
2. keputusan tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional tertentu bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia, Muda, dan Lektor; dan
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. surat usulan persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu selain Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kepada instansi pembina terkait;
dan
2. keputusan tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional tertentu bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah, Pertama, dan Asisten Ahli.
Pasal 20
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan Pegawai dalam jabatan fungsional tertentu selain Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, terlebih dahulu memperoleh persetujuan/rekomendasi dari instansi pembina terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Utama;
b. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama , Muda, dan Madya serta jenjang Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama, Muda, dan Madya di BPS Provinsi;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Muda serta jenjang Penyelia ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing;
e. Kepala Bagian Jabatan Fungsional Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia ke bawah di BPS (Pusat);
dan
f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang Penyelia ke bawah di BPS Provinsi masing-masing.
Pasal 22
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
b. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Statistik Produksi, atau Deputi Bidang Statistik Sosial sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi jenjang Madya di BPS (Pusat), BPS Provinsi, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai;
c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Madya di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai;
d. Direktur di lingkungan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Statistik Produksi, atau Deputi Bidang Statistik Sosial sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai;
e. Direktur Sistem Informasi Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda di BPS (Pusat), BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, dan instansi lain yang belum memiliki Tim Penilai;
f. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama dan Muda;
g. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
h. Kepala Biro Bina Program untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana jenjang Pertama sampai dengan Madya;
i. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Dosen jenjang Asisten Ahli dan Lektor; dan
j. Inspektur sesuai Keputusan Kepala BPS untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor jenjang Penyelia ke bawah dan jenjang Pertama sampai dengan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
Pasal 23
Pemberian kuasa untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang penetapan angka kredit bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BPS tersendiri.
Pasal 24
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. keputusan tentang pindah antar satuan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas di BPS (Pusat);
2. keputusan tentang pindah antar satuan kerja dengan biaya negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;
3. keputusan tentang pindah antar satuan kerja tanpa biaya negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; dan
4. keputusan tentang pindah satuan kerja antar provinsi tanpa biaya negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. keputusan tentang pindah antar satuan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di BPS (Pusat); dan
2. keputusan tentang pindah satuan kerja antar provinsi tanpa biaya negara bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah;
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. keputusan tentang pindah antar satuan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas di BPS Provinsi masing-masing;
2. keputusan tentang pindah antar satuan kerja dalam satu provinsi tanpa biaya negara bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing;
dan
3. surat pernyataan persetujuan pindah satuan kerja antar provinsi bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di wilayah kerja masing-masing;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pindah antar satuan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing;
e. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pindah antar satuan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. keputusan tentang pindah antar satuan organisasi, bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS Provinsi masing-masing; dan
2. keputusan tentang pindah antar satuan kerja dalam satu provinsi tanpa biaya Negara, bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja BPS Provinsi masing-masing.
Pasal 25
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. surat usul pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau yang tidak menduduki jabatan struktural;
dan
2. surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau tidak menduduki jabatan struktural.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota usul pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau yang tidak menduduki jabatan struktural.
Pasal 26
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk menandatangani surat usul pindah antar instansi dan surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Pasal 27
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas di BPS (Pusat);
b. Kepala BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas di wilayah kerja masing-masing;
c. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing- masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS Provinsi masing- masing.
Pasal 28
Memberi Kuasa kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberian dan perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara serta mempekerjakan kembali Pegawai yang telah menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. surat permohonan pemberian dan perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
2. nota usul persetujuan pemberian dan perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas; dan
3. keputusan tentang pemberian dan perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara serta mempekerjakan kembali Pegawai yang telah menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah;
dan
c. Kepala Bagian Kesejahteraan dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota usul persetujuan pemberian dan perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 29
Memberi Kuasa kepada Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat karena tidak melaporkan diri kembali setelah selesai menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 30
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Pejabat struktural eselon I untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas di lingkungan kerja masing-masing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat struktural eselon II di BPS (Pusat) untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan kerja masing- masing;
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing-masing serta bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas di BPS Provinsi masing-masing;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Kabupaten/Kota masing-masing;
e. Pejabat struktural eselon III di BPS (Pusat) untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungan kerja masing-masing; dan
f. Pejabat struktural eselon III di BPS Provinsi untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Tahunan bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 31
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas di BPS (Pusat);
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di BPS (Pusat);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kepala BPS Provinsi untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing-masing serta struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Provinsi masing-masing; dan
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk menandatangani surat izin tentang Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Besar bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 32
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di BPS (Pusat);
b. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi menandatangani keputusan tentang penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 33
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi Pegawai yang berkedudukan sebagai tergugat yang menduduki jabatan struktural eselon II dan III serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas di BPS (Pusat);
b. Kepala Biro Kepegawaian menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi Pegawai yang berkedudukan sebagai tergugat yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan Pegawai www.djpp.kemenkumham.go.id
yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi Pegawai yang berkedudukan sebagai tergugat yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV di wilayah kerja masing-masing serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Provinsi masing-masing; dan
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi Pegawai yang berkedudukan sebagai tergugat yang tidak menduduki jabatan struktural di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 34
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai atas permintaan sendiri bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d di BPS (Pusat);
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai atas permintaan sendiri bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai atas permintaan sendiri bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 35
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena www.djpp.kemenkumham.go.id
telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a di BPS Provinsi masing-masing;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah di BPS Kabupaten/Kota masing-masing;
e. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS (Pusat);
f. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani surat usulan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di BPS Provinsi masing-masing.
Pasal 36
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata golongan ruang III/b; dan
2. bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena adanya penyederhanaan organisasi bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 37
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di wilayah kerja masing-masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja BPS Provinsi masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 38
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena tidak cakap jasmani atau rohani yang menjadi kewenangannya berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.
Pasal 39
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena meninggal dunia atau dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena meninggal dunia atau dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena meninggal dunia atau dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di wilayah kerja masing- masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena meninggal dunia atau dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai karena meninggal dunia atau dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja BPS Provinsi masing- masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 40
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di BPS (Pusat);
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata golongan ruang III/c di wilayah kerja masing-masing;
d. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
e. Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena dianggap meninggal dunia karena hilang bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di wilayah kerja BPS Provinsi masing- masing.
Pasal 41
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara bagi Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan www.djpp.kemenkumham.go.id
hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV serta Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/ didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di BPS (Pusat); dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai yang dikenakan tahanan oleh pihak yang berwajib karena disangka/ didakwa melakukan tindak pidana atau dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun, bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 42
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a untuk MENETAPKAN keputusan tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Pasal 43
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang diberhentikan sementara setelah:
1. menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di lingkungan BPS yang diberhentikan sementara setelah:
1. menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan
2. menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun; dan
c. Kepala BPS Provinsi untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang pengangkatan kembali Pegawai yang berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di wilayah kerja masing-masing yang diberhentikan sementara setelah:
1. menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidak bersalah; dan
2. menjalani penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ancaman hukuman pidana yang dilanggar kurang dari 4 (empat) tahun.
Pasal 44
Memberi Kuasa kepada:
a. Sekretaris Utama untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang Perbantuan dan Penarikan dari Perbantuan bagi Pegawai yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. keputusan tentang Perbantuan dan Penarikan dari Perbantuan bagi Pegawai yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. nota usul perbantuan dan penarikan dari perbantuan bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; dan
c. Kepala Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani:
1. keputusan tentang perbantuan dan penarikan dari perbantuan bagi Pegawai yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah; dan
2. nota usul perbantuan dan penarikan dari perbantuan bagi Pegawai yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pasal 45
Memberi Kuasa kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk atas nama Kepala BPS menandatangani keputusan tentang tugas belajar, aktif kembali setelah tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi Pegawai di BPS (Pusat), BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota.
Pasal 46
Memberi Delegasi Kewenangan kepada:
a. pejabat struktural eselon I di BPS (Pusat) menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungan kerja masing-masing;
b. pejabat struktural eselon II di BPS (Pusat) menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di lingkungan kerja masing-masing;
c. pejabat struktural eselon III di BPS (Pusat) menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di lingkungan kerja masing-masing;
d. pejabat struktural eselon IV di BPS (Pusat) menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan kerja masing- masing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kepala BPS Provinsi menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di wilayah kerja masing-masing;
f. Kepala BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di lingkungan kerja masing-masing;
g. pejabat struktural eselon III di BPS Provinsi menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di lingkungan kerja masing-masing;
h. pejabat struktural eselon IV di BPS Provinsi menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan kerja masing- masing; dan
i. pejabat struktural eselon IV di BPS Kabupaten/Kota menandatangani surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 47
Ketentuan mengenai Mutasi Kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tersendiri.
Pasal 48
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini, maka:
a. Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 2280/KPG Tahun 1982 tentang Pendelegasian Pemberian Cuti;
b. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 161 Tahun 1999 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pemberian Izin dan Penolakan Permohonan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik; dan
c. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 055 Tahun 2001 tentang Pengaturan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 49
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
