Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh Kepala Badan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi di lingkungan Badan dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak.
2. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data.
3. Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan.
4. Draf Awal Kebijakan adalah kerangka dasar konseptual kebijakan yang dapat berupa pasal dan/atau uraian tentang hal yang perlu diatur oleh kebijakan disertai konsekuensi.
5. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di statistik.
7. Unit Organisasi Pemangku Kepentingan yang selanjutnya disingkat UOPK adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Unit Organisasi Kebijakan yang selanjutnya disingkat UOK adalah Sekretariat Utama Badan yang mempunyai tugas dan fungsi mengoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijakan.
Pasal 2
(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Badan dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya UOK.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya UOK wajib memerhatikan tugas dan fungsi UOPK.
(3) Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keputusan; atau
c. aturan kebijakan.
(4) Selain Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kebijakan Publik juga dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. pernyataan resmi; dan
b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Format penyusunan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Terhadap tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), pejabat pimpinan tinggi madya UOK memberikan masukan berupa Prakebijakan kepada pimpinan UOPK.
(2) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. sinkronisasi rencana program penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; dan
b. memastikan rancangan peraturan Badan sesuai dengan arah kebijakan nasional, rencana kerja strategis Badan dan variabel lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan statistik.
(3) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan akademik penyusunan regulasi.
Pasal 4
(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari:
a. petunjuk atau arahan Kepala Badan; dan/atau
b. UOPK.
(2) UOPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
Pasal 5
Kebijakan Publik yang berasal dari UOPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk:
a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan;
b. tindak lanjut dari putusan pengadilan; dan/atau
c. kebutuhan organisasi.
Pasal 6
Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan:
a. fakta, kejadian, atau peristiwa yang terjadi di masyarakat;
dan/atau
b. dinamika kebijakan nasional.
Pasal 7
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b dan huruf c di lingkungan Badan dibentuk berdasarkan tahapan:
a. pengusulan;
b. perumusan; dan
c. penetapan.
Pasal 8
(1) Dalam mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UOPK berkoordinasi dengan UOK.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menilai:
a. urgensitas usulan Kebijakan Publik;
b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Badan, rencana strategis Badan, dan kemampuan keuangan negara; dan
c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik.
(3) Untuk menilai usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. identifikasi dan validasi masalah; dan
b. penyaringan dan konsultasi publik.
(4) Identifikasi dan validasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. sumber masalah kebijakan yang mendorong inisiatif tindak lanjut perumusan kebijakan;
b. isu kebijakan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional;
c. masalah kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan sektor kepentingan umum dan/atau kelompok masyarakat rentan; dan
d. masalah kebijakan yang menjadi perhatian khusus atau spesifik dari pemangku kepentingan.
(5) Penyaringan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. proses penyaringan masalah secara ilmiah dan
demokratis;
b. agenda kebijakan mendesak untuk mengatasi permasalahan aktual; dan
c. pemetaan terhadap variabel permasalahan lainnya yang terkait.
Pasal 9
UOPK berdasarkan proses usulan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengajukan konsep rancangan kebijakan kepada UOK.
Pasal 10
Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UOPK berkolaborasi dengan UOK melakukan:
a. pembentukan tim;
b. penyusunan naskah Prakebijakan;
c. penentuan pilihan kebijakan;
d. perumusan rancangan Kebijakan Publik berdasarkan penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
dan
e. penetapan kebijakan definitif.
Pasal 11
(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan, untuk perumusan kebijakan tingkat Badan; atau
b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK, untuk perumusan kebijakan tingkat teknis.
(2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli; dan
c. pihak lain yang terkait dengan substansi kebijakan publik.
Pasal 12
(1) Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan.
(2) Dokumen pertimbangan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat latar belakang yang berisi urgensi permasalahan, landasan teori dan metodologi, serta tujuan dan sasaran dari kebijakan.
(3) Draf Awal Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal ihwal yang akan diatur dalam kebijakan disertai konsekuensinya.
Pasal 13
(1) Tim menyusun pilihan kebijakan berdasarkan naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penyusunan pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tujuan dan sasaran kebijakan;
b. karakteristik masyarakat yang terdampak;
c. kaidah pengetahuan; dan
d. prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan.
(3) Pilihan kebijakan yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat prediksi realistis yang berkaitan dengan keuntungan dan risiko kerugian dari kebijakan.
(4) Untuk menjamin tingkat akurasi dari pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud ayat
(3), tim melakukan konsultasi publik untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 14
(1) Terhadap pilihan kebijakan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan analisis oleh tim.
(2) Tim menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim menyusun rancangan Kebijakan Publik berdasarkan simpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tim melakukan pendalaman dan penguatan terhadap rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui diskusi publik yang melibatkan unsur dari:
a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b. ahli; dan
c. organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 15
(1) Ketua tim menyampaikan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada:
a. pejabat pimpinan tingggi madya UOK; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK.
(2) Rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekomendasi:
a. perubahan kebijakan;
b. penggantian kebijakan; atau
c. penangguhan sementara pelaksanaan kebijakan.
(3) Kepala Badan atau pejabat pimpinan tinggi UOPK MENETAPKAN rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kebijakan definitif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pasal 16
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya UOPK berkolaborasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya UOK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memantau konsistensi pelaksanaan Kebijakan Publik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengukur atau menilai efektivitas penerapan Kebijakan Publik.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Tata Kelola Kebijakan Publik ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
PLT. KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
Œ
AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
