Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 41 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Setiap penyusunan naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik harus mengacu pada pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id