Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

PERATURAN_BPS No. 42 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil maupun Pranata Komputer Ahli akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh. (4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang diduduki. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2017 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA