Peraturan Badan Nomor 50c Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENCACAHAN SURVEI PENDAPATAN RUMAH TANGGA USAHA PERTANIAN TAHUN 2013
Pasal 1
Pedoman Pencacahan Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian Tahun 2013 merupakan acuan dan panduan dalam pelaksanaan Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian Tahun 2013.
Pasal 2
Pedoman Pencacahan Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian Tahun 2013 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 13 September 2013.
Pasal 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
