Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2012 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 55 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pusat Statistik: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi; d. Inspektur Utama; e. Kepala Biro; f. Direktur; g. Inspektur; h. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; i. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik; j. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi; k. Kepala Bagian; l. Kepala Subdirektorat; m. Kepala Bidang; n. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota; o. Kepala Subbagian; p. Kepala Subbidang; dan q. Kepala Seksi.

Pasal 2

Rincian kewenangan dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 3

Penyampaian hukuman disiplin terhadap PNS yang dijatuhkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serendah-rendahnya disampaikan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. (3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (5) Apabila tidak terdapat Pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan Pejabat yang lebih tinggi.

Pasal 5

Penjatuhan hukuman disiplin dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini berlaku juga bagi calon PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pasal 6

Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS.

Pasal 7

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN