Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017

PERATURAN_BPS No. 55 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. 4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.

Pasal 2

(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2017 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1201) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA