Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan Badan Pusat Statistik. 2. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 3. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan BPS. 4. Kebutuhan Pegawai adalah kebutuhan organisasi akan Pegawai yang dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap satuan organisasi pada periode tertentu. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 6. Tipe Wilayah Kerja adalah klasifikasi wilayah kerja berdasarkan karakteristik beban kerja pada suatu satuan organisasi.

Pasal 2

Tujuan pola penempatan dan pemindahan adalah sebagai pedoman bagi Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang dalam penempatan dan pemindahan Pegawai secara terencana dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Penempatan dan pemindahan Pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Kebutuhan Pegawai; b. standar Kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan di satuan organisasi yang akan dituju; c. prestasi kerja yang baik berdasarkan penilaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja; dan d. tidak sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran disiplin tingkat hukuman sedang atau berat. (2) Informasi penempatan dan pemindahan Pegawai disediakan dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.

Pasal 4

(1) Penempatan calon Pegawai mengutamakan pemenuhan Kebutuhan Pegawai di BPS Kabupaten/Kota. (2) Penempatan calon Pegawai di BPS (Pusat) dan di BPS Provinsi dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pegawai dengan kualifikasi khusus. (3) Penempatan calon Pegawai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik mengutamakan pemenuhan Kebutuhan Pegawai di BPS Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa.

Pasal 5

Penempatan calon Pegawai dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

(1) Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar, wajib dikembalikan ke satuan organisasi sebelum tugas belajar. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke satuan organisasi lain sesuai dengan Kebutuhan Pegawai.

Pasal 7

Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. untuk yang lulus tingkat Magister (S2) ditempatkan pada satuan organisasi di BPS (Pusat) atau BPS Provinsi; dan b. untuk yang lulus tingkat Doktoral (S3) ditempatkan pada satuan organisasi di BPS (Pusat).

Pasal 8

Pegawai yang telah selesai dipekerjakan/diperbantukan pada instansi lain ditempatkan pada satuan organisasi yang sesuai dengan Kebutuhan Pegawai dan Kompetensi yang dimiliki.

Pasal 9

Pegawai yang diaktifkan kembali setelah melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara, dapat ditempatkan pada satuan organisasi sesuai dengan Kebutuhan Pegawai dan Kompetensi yang dimiliki.

Pasal 10

(1) KSK berkantor di BPS Kabupaten/Kota. (2) KSK dapat berkantor sementara di kantor kecamatan untuk melakukan kegiatan statistik yang mengharuskan keberadaan KSK di kecamatan. (3) Ketentuan KSK dapat berkantor sementara di kantor kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS Provinsi masing-masing.

Pasal 11

Pemindahan Pegawai atas permintaan sendiri karena alasan pernikahan diatur sebagai berikut: a. Pegawai yang menikah dengan sesama Pegawai dapat dipindahkan ke wilayah kerja suami/istri yang lebih membutuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; b. Pegawai yang menikah dengan pegawai pada instansi lain, pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat negara, dapat dipindahkan ke wilayah kerja tempat suami/istri bekerja sepanjang tempat yang dituju membutuhkan dan mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; c. Pegawai yang menikah dengan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dapat diberikan kesempatan pindah 1 (satu) kali ke wilayah kerja tempat suami/istri bekerja setelah bekerja pada satuan organisasi terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sepanjang tempat yang dituju membutuhkan dan mendapat persetujuan dari Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang; dan d. Pegawai yang menikah dan menduduki Jabatan Struktural dapat dipindahkan tanpa Jabatan Struktural di satuan organisasi yang dituju.

Pasal 12

(1) Pemindahan Pegawai antar kabupaten/kota dilakukan dari tipe rendah ke tipe yang lebih tinggi atau sama sesuai klasifikasi wilayah kerja dalam satu provinsi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pemindahan antar provinsi dilakukan dari tipe C ke tipe B dan ke tipe A atau dari tipe B ke tipe A atau pada tipe yang sama sesuai klasifikasi wilayah kerja provinsi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Dalam hal organisasi membutuhkan Pegawai dengan kualifikasi khusus, Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang dapat memindahkan Pegawai di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 13

(1) Pemindahan Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural eselon IV di BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota bukan atas permintaan sendiri, dapat dilakukan apabila sudah menduduki jabatan di satuan organisasi terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan harus dipindahkan setelah 6 (enam) tahun; (2) Pemindahan Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural eselon III di BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota bukan atas permintaan sendiri, dapat dilakukan apabila sudah menduduki jabatan di satuan organisasi terakhir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan harus dipindahkan setelah 7 (tujuh) tahun; dan (3) Pemindahan Pegawai yang menduduki Jabatan Struktural eselon IV dan eselon III pada satuan organisasi BPS (Pusat) bukan atas permintaan sendiri, dapat dilakukan apabila sudah menduduki Jabatan Struktural di satuan organisasi terakhir sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan harus dipindahkan setelah 7 (tujuh) tahun.

Pasal 14

Apabila organisasi membutuhkan Pegawai dengan kualifikasi khusus, Kepala BPS atau pejabat yang diberi wewenang dapat memindahkan Pegawai lebih cepat dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15

(1) Pemindahan Pegawai antar instansi atas permintaan sendiri, diatur sebagai berikut: a. pindah bekerja ke instansi lain, dipindahkan dengan status pindah instansi; dan b. pindah bekerja ke Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga swasta nasional, atau lembaga swasta internasional, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. (2) Pegawai yang pindah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyelesaikan tuntutan ganti rugi apabila masih terikat kewajiban ikatan dinas.

Pasal 16

Tipe Wilayah Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 17

Kepala BPS dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam penempatan dan pemindahan Pegawai kepada pejabat dibawahnya.

Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN