Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

PERATURAN_BPS No. 61 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Mengubah nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018

KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,

ttd

SUHARIYANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA