(1) Setiap terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Pegawai dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh:
a. Kepala BPS, apabila dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pegawai yang menduduki jabatan eselon I, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, atau Kepala BPS Provinsi;
b. Sekretaris Utama, apabila dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pegawai yang menduduki jabatan eselon II ke bawah, fungsional tertentu, atau fungsional umum/staf di BPS;
c. Kepala BPS Provinsi, apabila dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pegawai yang menduduki jabatan eselon III ke bawah atau fungsional tertentu, fungsional umum/staf di BPS Provinsi dan Kepala BPS Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
dan
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota, apabila dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pegawai yang menduduki jabatan eselon IV, fungsional tertentu, atau fungsional umum/staf di BPS Kabupaten/Kota.
(3) Keanggotaan Majelis Kode Etik, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
(4) Apabila Anggota Majelis Kode Etik lebih dari lima orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(5) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik.
(6) Apabila Anggota Majelis Kode Etik yang akan dibentuk oleh Kepala BPS Provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), maka Anggota Majelis Kode Etik dapat berasal dari pejabat di BPS setelah berkoordinasi dengan Kepala Biro Kepegawaian.
(7) Apabila Anggota Majelis Kode Etik yang akan dibentuk oleh Kepala BPS Kabupaten/Kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), maka Anggota Majelis Kode Etik dapat berasal dari pejabat di BPS Provinsi yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha.
(8) Contoh pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.