Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PERATURAN_BPS No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 6. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. 7. Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. 8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan. 11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 12. Uji Kompetensi Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi terhadap PNS yang akan diangkat, alih jabatan kategori keterampilan menjadi kategori keahlian, atau naik jenjang dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. 13. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang akan diangkat, alih jabatan kategori keterampilan menjadi kategori keahlian, atau naik jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. 14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kegiatan sistem teknologi informasi. 15. Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah yang menjadi tempat bagi calon Pranata Komputer yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. 16. Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk menyelenggarakan uji kompetensi.

Pasal 2

(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer. (2) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi; dan c. kenaikan jenjang jabatan. (3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam Jabatan Fungsional: a. pranata komputer terampil; b. pranata komputer mahir; c. pranata komputer penyelia; d. pranata komputer ahli pertama; e. pranata komputer ahli muda; f. pranata komputer ahli madya; dan g. pranata komputer ahli utama. (4) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi PNS yang: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain Pranata Komputer; atau b. belum pernah diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer. (5) Uji Kompetensi pengangkatan PNS melalui promosi dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam jabatan fungsional: a. pranata komputer terampil; b. pranata komputer mahir; c. pranata komputer penyelia; d. pranata komputer ahli pertama; e. pranata komputer ahli muda; f. pranata komputer ahli madya; dan g. pranata komputer ahli utama. (6) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau b. Pranata Komputer yang akan naik jenjang jabatan. (7) Uji Kompetensi kenaikan jenjang berlaku bagi Pranata Komputer yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi yaitu pada jenjang: a. pranata komputer mahir; b. pranata komputer penyelia; c. pranata komputer ahli muda; d. pranata komputer ahli madya; dan e. pranata komputer ahli utama.

Pasal 3

(1) Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring. (2) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina membentuk Tim Uji Kompetensi. (3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh pejabat fungsional analis sumber daya manusia aparatur ahli madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional (6) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat berasal dari: a. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang pengelolaan sumber daya manusia. b. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang sistem teknologi informasi; dan c. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang pendidikan dan pelatihan. (7) Dalam hal anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memiliki kemampuan untuk menguji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural tidak dapat dipenuhi dari Instansi Pembina, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari selain Instansi Pembina. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer ahli utama. (9) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina.

Pasal 4

Tim Uji Kompetensi bertugas: a. menyusun metode dan materi Uji Kompetensi; b. menyiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melaksanakan Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian Uji Kompetensi; e. mengolah hasil Uji Kompetensi; f. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; g. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina.

Pasal 5

Tim Uji Kompetensi berwenang: a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika; b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait; dan c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi.

Pasal 6

Prosedur pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas 6 (enam) tahap yaitu: a. pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi; b. pengusulan calon peserta; c. verifikasi calon peserta; d. penetapan peserta; e. pelaksanaan; dan f. penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi.

Pasal 7

(1) Pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Instansi Pembina sesuai dengan periode yang ditentukan kepada Instansi Pengguna. (2) Pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat syarat dan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi.

Pasal 8

(1) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diusulkan oleh pimpinan unit kerja Instansi Pengguna paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan reviu terhadap naskah karya tulis ilmiah. (3) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Instansi Pembina melakukan pemanggilan peserta. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan sesuai dengan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan. (5) Penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kegiatan penilaian/evaluasi terhadap: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c. presentasi karya tulis ilmiah khusus bagi Pranata Komputer Ahli Utama.

Pasal 9

(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut: a. Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk Surat Keterangan Lulus; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Kompetensi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menerbitkan surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan. (2) Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Surat Keterangan Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Instansi Pembina. (4) Peserta Uji Kompetensi dalam jenjang jabatan Pranata Komputer Ahli Utama yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 1 (satu) kali. (5) Peserta Uji Kompetensi dalam jenjang jabatan Pranata Komputer Terampil, jenjang jabatan Pranata Komputer Mahir, jenjang jabatan Pranata Komputer Penyelia, jenjang jabatan Pranata Komputer ahli pertama, jenjang jabatan Pranata Komputer ahli muda, dan jenjang jabatan Pranata Komputer ahli madya yang dinyatakan tidak lulus, dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.

Pasal 10

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Pengguna mengajukan permohonan secara tertulis kepada Instansi Pembina; dan b. Peserta Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang, kecuali untuk peserta dari jenjang Pranata Komputer Ahli Utama.

Pasal 11

(1) Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer meliputi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi; dan (2) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF; dan b. kenaikan jenjang JF. (3) Peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keterampilan atau berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keahlian; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Terampil untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Terampil; d. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Mahir/Ahli Pertama untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Mahir/Pranata Komputer Ahli Pertama; e. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana/pengawas atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Penyelia/Ahli Muda untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Penyelia/Pranata Komputer Ahli Muda; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan administrator atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Ahli Madya untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Madya; g. berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah pembina utama madya (IV/d) pada saat pengusulan bagi Peserta yang sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Utama; h. berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah pembina utama madya (IV/d) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan fungsional ahli utama untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Utama; (4) Peserta Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keterampilan atau berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keahlian; b. tidak dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS. (5) Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit 100 % (seratus) persen dari angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat; (6) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; b. salinan ijazah dan transkrip nilai; c. naskah karya tulis ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama; d. penetapan angka kredit; e. keputusan kenaikan pangkat terakhir; f. riwayat kepangkatan dan jabatan; dan g. surat keterangan pengalaman bekerja sesuai bidang sistem teknologi informasi yang ditandatangani paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama. (7) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu: a. salinan ijazah dan transkrip nilai; b. surat rekomendasi pengangkatan jabatan fungsional melalui promosi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan c. naskah karya tulis ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama. (8) Dokumen persyaratan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu: a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; b. Naskah Karya Tulis Ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama; dan c. penetapan angka kredit terakhir. (9) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf c, dan huruf g, ayat (7) huruf c, dan ayat (8) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Materi kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam jenjang Pranata Komputer Ahli Utama wajib membuat Karya Tulis Ilmiah dan dipresentasikan di hadapan Tim Penilai karya tulis ilmiah. (3) Karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memuat tema di bidang penelitian/pengkajian kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer, inovasi sistem informasi, atau sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan b. aspek penulisan meliputi identifikasi, metodologi, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi. (4) Tim penilai karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah minimal 3 (tiga) orang terdiri dari unsur: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau Pranata Komputer ahli utama pada Instansi Pembina; b. akademisi bidang Statistik dengan jabatan paling rendah lektor kepala; atau c. pembimbing penyusunan karya tulis ilmiah paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi statistik. (5) Tim penilai karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina. (6) Hasil penilaian karya tulis ilmiah disampaikan oleh tim penilai kepada Tim Uji Kompetensi.

Pasal 13

(1) Jenis Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri atas: a. Uji Kompetensi Pranata Komputer Terampil; b. Uji Kompetensi Pranata Komputer Mahir; c. Uji Kompetensi Pranata Komputer Penyelia; d. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Pertama; e. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Muda; f. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya; dan g. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama; (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi angka kredit sesuai jenjang yang akan diduduki. (3) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 14

Jenis Uji Kompetensi melalui promosi terdiri atas: a. Uji Kompetensi Pranata Komputer Terampil; b. Uji Kompetensi Pranata Komputer Mahir; c. Uji Kompetensi Pranata Komputer Penyelia; d. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Pertama; e. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Muda; f. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya; dan g. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama;

Pasal 15

(1) Jenis Uji kompetensi kenaikan jenjang terdiri atas: a. Uji Kompetensi Pranata Komputer Mahir; b. Uji Kompetensi Pranata Komputer Penyelia; c. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Muda; d. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya; dan e. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama. (2) Pejabat Fungsional Pranata Komputer dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah terpenuhi angka kredit yang dipersyaratkan masing-masing jenjang.

Pasal 16

(1) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer terampil, Pranata Komputer mahir, Pranata Komputer penyelia, Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Komputer ahli muda, dan Pranata Komputer ahli madya terdiri atas: a. uji portofolio; dan b. ujian tertulis. (2) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan menjadi Pranata Komputer ahli utama terdiri atas: a. uji portofolio; b. ujian tertulis; dan c. presentasi karya tulis ilmiah. (3) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan Uji Kompetensi. (4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan aplikasi Uji Kompetensi.

Pasal 17

(1) Standar kelulusan Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan berdasarkan nilai akhir yang merupakan gabungan dari hasil Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (2) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang terampil yaitu nilai akhir paling rendah 60 dinyatakan kompeten. (3) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang mahir yaitu nilai akhir paling rendah 65 dinyatakan kompeten. (4) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang penyelia yaitu nilai akhir paling rendah 70 dinyatakan kompeten. (5) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli pertama yaitu nilai akhir paling rendah 65 dinyatakan kompeten. (6) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli muda yaitu nilai akhir paling rendah 70 dinyatakan kompeten. (7) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli madya yaitu nilai akhir paling rendah 75 dinyatakan kompeten.

Pasal 18

(1) Surat Keterangan Lulus uji kompetensi ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia pada Instansi Pembina. (2) Masa berlaku Surat Keterangan Lulus adalah: a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan bagi peserta uji kompetensi pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan melalui promosi. b. 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.

Pasal 19

(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. soal Uji Kompetensi; b. metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi. (3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20

Pendanaan Uji Kompetensi bersumber pada anggaran Instansi Pembina dan/atau anggaran Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Sertifikat kelulusan uji kompetensi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2022 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (2) Persyaratan Uji Kompetensi Pranata Komputer yang diselenggarakan sebelum 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 527). (3) Persyaratan Uji Kompetensi Pranata Komputer yang akan diselenggarakan setelah 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 22

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023 Plt. KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd. AMALIA ADINGGAR WIDYASANTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA