Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PERATURAN_BPS No. 73 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasidi Lingkungan Badan Pusat Statistik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. prinsip manajemen; b. prinsip organisasi; c. prinsip data dan informasi; d. prinsip aplikasi; e. prinsip teknologi; dan f. prinsip keamanan Teknologi Informasi (TI).

Pasal 2

Prinsip Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: a. kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelolaTI; b. memaksimalkan manfaat dan mengoptimalkan nilai investasi TI untuk seluruh BPS; c. keberhasilan penerapan TI merupakan hasil kontribusi seluruh elemen organisasi terkait di BPS; d. menjaga keberlangsungan kegiatanoperasional BPS; e. tool/aplikasi yang seragam; f. orientasi kepada layanan; g. hakikat tanggung jawab organisasi TI; h. perlindungan terhadap kekayaan intelektual; i. tata kelola TI yang baik; j. keselarasan rencana induk TI (IT Master Plan); k. biaya total kepemilikan (Total Cost of Ownership);dan l. pengelolaan perubahan TI yang responsif.

Pasal 3

Prinsip Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas: a. pemisahan tugas (Segregation of Duties); b. kerangka struktur organisasi TI; dan c. sumber daya manusia TI yang kompeten.

Pasal 4

Prinsip Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas: a. unit yang menghasilkan data sebagai pemilik data; b. data dan informasi adalah aset; c. data dan informasi untuk digunakan bersama; d. kemudahan akses data dan informasi; e. metadata Statistik yang lengkap;dan f. data dan informasi yang terlindungi dan aman.

Pasal 5

Prinsip Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d terdiri atas: a. aplikasi TI sebagai enablerproses bisnis (IT Enabled- Processes); b. tidak bergantung pada teknologi tertentu; c. kemudahan penggunaan aplikasi TI;dan d. desain yang modular.

Pasal 6

Prinsip Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf eterdiri atas: a. perubahan berbasis kebutuhan BPS; b. optimalisasi pengendalian keragaman teknologi; c. interoperabilitas yang baik;dan d. arsitektur teknologi yang lengkap.

Pasal 7

Prinsip Keamanan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f terdiri atas: a. keamanan TI merupakan tanggung jawab semua pihak; b. adopsi keamanan TI dengan pendekatan berbasis risiko;dan c. fokus kepada perlindungan aplikasi yang penting.

Pasal 8

Eselon 1 yang menjalankan tugas sebagai Chief Information Officer (CIO) berkewajiban menyusun dan mengevaluasi prinsip, kebijakan, standar, dan prosedur pelaksanaan Tata Kelola TI.

Pasal 9

Eselon 2 yang menjalankan tugas sebagai Chief Data Officer (CDO) berkewajiban menyusun dan mengevaluasi prinsip, kebijakan, standar, dan prosedur pelaksanaan Tata Kelola Data.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA