Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai kompensasi melaksanakan agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang Pegawai.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Umum; dan
c. Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
Pasal 3
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural;
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
d. keputusan tentang penugasan dalam Jabatan Fungsional Tertentu.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umumdidasarkan pada keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas JabatanPegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawaidalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
Pasal 4
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam JabatanFungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), dilakukan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai pada Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik; dan
b. bagi Pegawai padainstansi vertikal Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi masing-masing untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum yang dilakukan antarprovinsi, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umumadalah Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi pada satuan kerja yang baru.
(3) Otentikasi petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum,dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Mutasi untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian; dan
b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk keputusan penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi.
(4) Format petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
Pasal 5
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepadaPegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
Pasal 7
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhitungmulai bulan Januari 2012.
Pasal 8
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja dilingkungan Badan Pusat Statistik diatur denganPeraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
