Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan
b. BPS Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(2) BPS Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
BPS Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
c. memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.
Pasal 5
BPS Provinsi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Kepala BPS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi serta membina aparatur BPS Provinsi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 7
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 8
Susunan Organisasi Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
(1) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(2) BPS Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 10
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di kabupaten/kota; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten/ Kota.
Pasal 12
Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Kepala BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/ Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 14
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 15
Di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Kepala BPS.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 22
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 24
(1) Kepala BPS Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala BPS Kabupaten/Kota, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 25
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
(1) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi.
(2) Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Kepala BPS Kabupaten/Kota dapat menugaskan pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar di kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Struktur organisasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor108), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
