Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam bidang ilmu statistika terapan dan komputasi statistik.
2. Statuta Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Statistika STIS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Politeknik Statistika STIS.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan doktor terapan.
5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi di Politeknik Statistika STIS.
7. Sistem Kredit Semester adalah satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
8. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Politeknik Statistika STIS.
9. Direktur Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Direktur adalah fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik Statistika STIS.
10. Wakil Direktur Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah fungsional dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
11. Senat Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan bidang akademik.
12. Dewan Penyantun Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Dewan Penyantun adalah menyelenggarakan fungsi memberikan pertimbangan kebijakan bidang non akademik.
13. Alumni Politeknik Statistika STIS adalah lulusan Politeknik Statistika STIS atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau Akademi Ilmu Statistik.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
16. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
17. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Statistika STIS.
18. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik maupun nonakademik.
