Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Kepala BPS adalah pejabat Pengguna Anggaran/Barang yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan BPS.
5. Satuan Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan tugas fungsi BPS yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan BPS.
6. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi BPS dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan BPS.
7. Atasan Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi sebagai atasan langsung Kepala Satuan Kerja di wilayah kerjanya.
8. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
9. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
10. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
11. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
12. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
13. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
14. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
15. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BPS untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
16. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
17. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala BPS dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
18. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala BPS yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
19. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala BPS atau Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
20. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan tentang penghentian pembayaran gaji.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan BPS atas uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPS.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan BPS bersumber dari:
a. hasil pengawasan Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja;
b. hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Utama;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex-officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satuan Kerja, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pejabat atau pegawai untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dapat menerbitkan surat tugas verifikasi.
(5) Pejabat atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada pejabat yang menunjuknya.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang, barang, dan/atau surat berharga dengan bukti fisik uang, barang, dan/atau surat berharga.
(7) Format surat tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat adanya indikasi Kerugian Negara, Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan:
a. menyampaikan laporan hasil verifikasi informasi Kerugian Negara kepada Kepala BPS dengan tembusan Sekretaris Utama dan Inspektur Utama:
dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan:
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat:
a. sumber informasi indikasi Kerugian Negara;
b. indikasi objek dan nilai Kerugian Negara; dan
c. unit kerja atau satuan kerja terjadinya indikasi Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil verifikasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Inspektur Utama dalam batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hukuman disiplin;
b. pembebastugasan dari jabatan; atau
c. sanksi lain yang ditetapkan dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 9
(1) Kewenangan Kepala BPS selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Sekretaris Utama untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS;
b. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk Kerugian Negara di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
c. Kepala BPS Provinsi untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Provinsi;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Kabupaten/Kota; dan
e. Direktur Politeknik Statistika STIS untuk Kerugian Negara di lingkungan Politeknik Statistika STIS.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Kepala BPS Provinsi merupakan atasan Kepala BPS Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris Utama merupakan atasan Kepala BPS Provinsi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistika STIS; dan
c. Kepala BPS merupakan atasan Sekretaris Utama.
Pasal 10
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat atau pegawai yang berasal dari:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern;
b. unit kerja di Sekretariat Utama yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan
c. unit kerja lain sesuai kebutuhan.
(5) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan BPS.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN.
(7) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 11
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Format kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 13
Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian objek Kerugian Negara.
Pasal 14
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan dikirimkan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Format hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, barang dan/atau surat berharga.
Pasal 16
(1) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Pelaksana kewenangan PPKN, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Format pendapat pelaksana kewenangan PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan
PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(6) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinilai TPKN tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan penghasilan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin Kerugian Negara akan terpulihkan; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih dari atau sama dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP dengan mencantumkan jumlah utang kepada negara akibat Tuntutan Ganti Rugi dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala BPS melalui pelaksana kewenangan PPKN.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (8) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan bersedia melakukan pembayaran melalui pemotongan penghasilan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara beserta dokumen pendukung.
(11) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Kepala BPS dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(12) Untuk jumlah Kerugian Negara lebih dari atau sama dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(13) Untuk jumlah Kerugian Negara lebih dari Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPS.
(14) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), ditetapkan maksimal selama 5 (lima) tahun.
(15) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam melakukan pembayaran dengan meneliti bukti setor pembayaran sesuai dengan SKTJM dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian.
(16) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(17) Dalam hal pelaksana kewenangan PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(18) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13), dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (16) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan Wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi.
(4) Format laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana kewenangan PPKN atas nama Kepala BPS selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, maka Pelaksana kewenangan PPKN dapat menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui, disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 22
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan surat tanda terima.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Format keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
Kepala BPS selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 25
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN membentuk Majelis yang berkedudukan di BPS.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis terdiri dari:
a. Inspektur Utama selaku ketua;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama yang membidangi keuangan selaku wakil ketua; dan
c. 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama selaku anggota.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dibantu oleh Tim Sekretariat Majelis.
(5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
Pasal 26
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Pasal 28
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 29
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala BPS selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 30
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan Kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Pelaksana kewenangan PPKN untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 31
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
Pasal 32
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 33
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 34
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 36
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPS selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Pelaksana kewenangan PPKN untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN melalui Sekretaris Utama untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan menggunakan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh, maka Pelaksana kewenangan PPKN dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Kepala BPS selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 39
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN:
a. menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b.
(5) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Pelaksana kewenangan PPKN.
(6) Format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d. surat berharga milik negara
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas barang dan surat berharga pada saat terjadinya Kerugian Negara.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai yang paling tinggi digunakan sebagai nilai barang atau surat berharga.
(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai.
(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(9) Nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai uang atau surat berharga.
(10) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akibat pelanggaran perjanjian kontrak kerja atau ikatan dinas oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk mendapatkan suatu asset pada saat perolehan.
(12) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 41
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(4) Surat penagihan diterbitkan oleh Pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS atau SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan.
(5) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
dan
b. lembar kedua untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan atau penatausahaan pada kartu piutang.
(6) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(7) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) atau SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) diterbitkan;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris belum melaksanakan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf
b. (8) Format penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji;
b. pembayaran secara langsung dengan menyetor ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Pelaksana kewenangan PPKN; dan/atau
c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan
(3) Dalam hal penyetoran atas Kerugian Negara dilakukan dengan cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil penjualan disetorkan ke kas negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam hal hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, kekurangan ganti Kerugian Negara wajib dilunasi oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 43
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM;
dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
(7) Format SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 44
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung.
(2) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung.
(3) Tata cara pengurangan tagihan negara dan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 45
(1) Kepala BPS melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K untuk penggantian Kerugian Negara.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksus dalam Pasal 34, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Kepala BPS melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(4) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Format penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 46
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Tanggung jawab Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberitahu oleh Pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 47
(1) Pelaksana kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala BPS selaku PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Kepala BPS selaku PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 48
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 49
Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 51
(1) Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat pengawas atau setara yang menangani fungsi keuangan;
b. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Provinsi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setara yang menangani fungsi keuangan; dan
c. Kerugian Negara pada lingkungan BPS dilaksanakan oleh Biro Keuangan;
Pasal 52
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara secara berjenjang;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa Kerugian Negara.
Pasal 53
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke satuan kerja lain, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja yang baru melalui surat pemberitahuan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru;
b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru melakukan:
a. menerima pemberitahuan daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
c. pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik, wajib diselesaikan sampai dengan pengembalian Kerugian Negara dinyatakan Lunas.
d. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 55
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023
Plt. KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
AMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
