Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2015 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2015 sebagai dasar penetapan.
(2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2015 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTEIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
