Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Pasal 1
Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA.
Pasal 2
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
