Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

PERATURAN_BPS No. 95 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA.

Pasal 2

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK REPUBLIK INDONESIA, ttd. SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA